Dapatkan motivasi, artikel motivasi, kata bijak, inspirasi, semangat kerja, semangat belajar, dan tips sukses OR

5 Cerita polisi cabul yang menggegerkan publik

Polisi seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Namun dalam kenyataannya ada juga segelintir kecil yang jadi biang masalah. Salah satunya kasus polisi melakukan pencabulan.

Dari berbagai kasus yang terungkap, ternyata banyak juga polisi yang melakukan perbuatan cabul.

Kasus teranyar terjadi Semarang. Seorang anggota polisi mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku SMA. Tak terima, kedua orangtua korban segera melaporkan pencabulan tersebut.

Berikut lima kasus polisi cabul yang sempat menghebohkan warga.

1. Polisi berpangkat Aipda cabuli siswi SMP
Seorang anggota polisi di jajaran Polres Simalungun, Sumatera Utara, Aipda AMN (35) dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pencabulan terhadap siswi SMP. Dia divonis tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (31/7/2013) lalu.

Terdakwa AMN dinyatakan terbukti bersalah. Hukuman ini lebih ringan tiga tahun dari enam tahun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Selain dijatuhi hukuman tiga tahun, AMN juga dikenai denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.

Terdakwa terbukti mencabuli korban di dua tempat berbeda yakni pada 5 Januari 2012 di salah satu penginapan pemandian Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, dan di rumah terdakwa di asrama polisi Jalan Asahan, Pematangsiantar, pada 30 Oktober 2012.

2. Briptu AS cabuli ABG
Kasus serupa juga pernah terjadi di Sibolga, Sumatera Utara. Seorang anggota polisi, Briptu AS didakwa telah melakukan pencabulan terhadap UMK, anak baru gede (ABG).

Kejadian cabul ini terjadi pada 31 Desember 2012 di Hotel Bumi Asih Kota Sibolga. Tak hanya itu saja, perbuatan cabul tersebut juga dilakukan pada tempat berbeda. Kala itu saksi korban yang masih kuliah dirayu dan diajak berhubungan badan layaknya suami isteri.

Karena dijanjikan akan dinikahi, korban pun akhirnya menuruti nafsu bejat terdakwa. Namun belakangan, ternyata terdakwa menikah dengan wanita lain. Merasa sakit hati, korban akhirnya mengadukan perbuatan cabul tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam persidangan yang digelar 1 Juli 2013 lalu, terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa. Terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 293 KUHPidana, ucap JPU R Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto

3. Polisi tiduri istri orang di kebun sawit
Seorang anggota kepolisian berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) SJ (40) yang sudah beristri nyaris dihakimi warga. Warga kesal karena SJ diduga selingkuh dengan Santi (34) di lahan perkebunan sawit.

Santi sendiri juga sudah bersuami, Sudarno yang berprofesi sebagai sopir truk. Aiptu SJ bertugas di Pos Polisi Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini hampir saja diamuk ketika warga memergoki pasangan selingkuh ini berada di lahan perkebunan milik PT Abdi Budi Mulia (ABM) Desa Teluk Panji Kabupaten Labusel, Senin malam, 17 Desember 2012.

Khawatir terjadi keributan, akhirnya warga lainya menghubungi Kapolsek Tolan agar mengamankan kedua pelaku perselingkuhan. Keduanya diarak massa menuju Mapolsek Tolan.

4. Polisi cabuli anak di Yogyakarta
Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial SA diduga mencabuli seorang anak, FS. SA pun dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (16/7/2013) lalu.

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Prio Utomo, jaksa menyatakan fakta-fakta persidangan mengungkap terdakwa yang merupakan anggota jajaran Polresta Jogja ini melakukan aksinya di rumah korban. SA yang kenal baik dengan orangtua memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.

Setidaknya terdakwa sudah melakukan aksinya lebih dari tiga kali. Kami minta majelis hakim memutus bersalah dan menjatuhi hukuman penjara 8 tahun, denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara, ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diliana.

Menanggapi tuntutan ini Kepala Departemen Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamzal Wahyudin mengaku kecewa. Pasalnya tuntutan yang diberikan tidak maksimal 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, ia menyayangkan belum ditahannya terdakwa padahal sudah diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Dia kan anggota polisi yang seharusnya melindungi, mengayomi. Ini malah melakukan tindakan seperti ini, tegas dia.

5. Pura-pura ngobati, polisi cabuli sisiwi SMA
Siswi SMA berinisial P (18) warga Kedungmundu, Semarang, bersama kedua orangtuanya melaporkan seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah. Polisi tersebut dilaporkan atas dugaan perbuatan pencabulan.

Korban yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum polisi berpangkat Aiptu tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang. Kuasa hukum korban Taruna Jaya mengatakan anggota polisi tersebut menggunakan modus pengobatan penyakit untuk mencabuli anak pertama dari dua bersaudara itu.

Pelaku mengaku bisa mengobati penyakit hanya dengan cara memijat, kata Taruna Jaya seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/8).

Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli pelaku selama beberapa kali pada rentang waktu yang berbeda. Menurut Taruna, perbuatan tersebut berawal dari tawaran pelaku kepada orangtua korban untuk membantu menyembuhkan korban yang memiliki penyakit pencernaan.

Korban dan orangtuanya percaya dan bersedia agar anaknya dipijit agar sembuh dari penyakit. Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku di rumahnya yang hanya berselisih tiga rumah dari tempat tinggal korban.

Dalam beberapa kali pemijatan, lanjut dia, pelaku kerap menggerayangi tubuh korban dengan alasan sebagai bagian dari proses pengobatan. Pelaku juga menggerayangi kemaluan korban. Korban yang merasa tidak nyaman, kata dia, kemudian melapor ke ibunya yang selanjutnya dicek langsung ke pelaku.

Pelaku sendiri mengaku dan sudah meminta maaf, tetapi korban terlanjur dilecehkan, katanya.

Berbekal visum luar serta kesaksian beberapa orang saat mendatangi rumah pelaku, orangtua P akhirnya melapor ke polisi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djihartono belum mendapat informasi tentang laporan tersebut. Meski demikian, ia mempersilakan penyidik Polrestabes Semarang untuk menindaklanjuti laporan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar